Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas Hukum

Penghinaan di Media Sosial Bisa Berujung Pidana, Andi Akbar Muzfa: Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas Hukum

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah mengubah pola komunikasi masyarakat di ruang publik digital. Namun di balik kemudahan menyampaikan pendapat, muncul pula berbagai persoalan hukum baru, salah satunya terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan, komentar, maupun konten digital lainnya.

Tidak sedikit konflik di media sosial yang awalnya hanya berupa perdebatan atau sindiran akhirnya berkembang menjadi laporan pidana karena dianggap menyerang kehormatan dan reputasi seseorang. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah area bebas tanpa aturan, melainkan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa, SH menilai masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Media sosial memang memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Ketika suatu unggahan mengandung penghinaan atau tuduhan yang merusak reputasi seseorang, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH saat dimintai tanggapan.

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 KUHP yang pada prinsipnya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

Selain itu, apabila tuduhan yang disampaikan ternyata tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan dengan sengaja untuk merusak reputasi seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP.

Menurut Andi Akbar Muzfa, ketentuan tersebut tetap dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan melalui media sosial karena penghinaan pada dasarnya tidak dibatasi oleh jenis media, melainkan pada substansi perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

“Perkembangan teknologi membuat penghinaan kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui unggahan digital, komentar, video, atau berbagai bentuk komunikasi elektronik lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, bukti elektronik seperti tangkapan layar, rekaman video, komentar, maupun riwayat percakapan digital dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Meski demikian, Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa perkara penghinaan pada umumnya merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

“Karena sifatnya delik aduan, maka ruang penyelesaian secara damai juga sangat terbuka, termasuk melalui mediasi atau pencabutan laporan oleh pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua konflik di media sosial harus langsung dibawa ke jalur pidana. Dalam banyak kasus, persoalan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, hak jawab, maupun permintaan maaf secara terbuka.

Ia menilai pendekatan mediasi sering kali menjadi solusi yang lebih baik karena mampu memulihkan hubungan sosial tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berpotensi memperkeruh konflik.

“Banyak kasus penghinaan di media sosial yang sebenarnya berawal dari emosi sesaat, kesalahpahaman, atau komunikasi yang tidak terkendali. Karena itu, penyelesaian secara damai sebaiknya lebih diutamakan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara pidana,” katanya.

Andi Akbar Muzfa juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice atau keadilan restoratif yang saat ini semakin didorong dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, restorative justice tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara para pihak dan penyelesaian konflik secara lebih proporsional.

“Penegakan hukum tetap penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan seseorang. Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mengedepankan kebijaksanaan dan etika dalam menyelesaikan konflik di ruang digital,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mempertimbangkan dampak hukum dari setiap pernyataan yang dipublikasikan di internet.

“Media sosial adalah ruang publik digital yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghindari pernyataan yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan orang lain,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH. (Salsa,10/08)

Comments

Popular posts from this blog

Kantor Hukum ABR & Partners Berbasis di Makassar

Kisah Andi Akbar Muzfa, Advokat Muda dari Sulsel yang Setia Membela Rakyat Kecil